Terkait Kasus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal, Penyidik : Terus Berlanjut

Jejaksejarah.com, Lampung Selatan,- Terkait kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh kepala Rusda desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung dan kesalahan SOP oleh Oknum Pegawai KCP Bank Lampung Sidomulyo terus berlajut. Hal tersebut disampaikan Saragih Selaku penyidik Polda Lampung di ruang kerjanya kepada Martini sebagai pihak pelapor yang diwakili oleh Sopyan rabu, (28-05-2025).

Iya kasus ini terus berlanjut, kami sedang mengirim surat untuk memanggil Supervisor atasan nya Amelia teller yang memproses pencairan Dana BOP SIP Bahari untuk dimintai keterangan. Selain itu karena perkara ini melibatkan perbankan, maka kami juga sedang berkoordinasi dengan OJK. Setelah itu langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara”. Jelas Saragih.

Saragih menyampaikan bahwa pihak nya akan bekerja profesional untuk menangani kasus Kober SIP Bahari.
” Yakin saja, bahwa kami akan bekerja profesional menangani kasus ini. Kami punya beban moral dan tanggung jawab sebagai penyidik. Tambahnya.

Baca Juga :  Wali Murid Keluhkan Besarnya Biaya Perpisahan di SMPN 41 Bandar Lampung

Sementara Kepala Kantor Hukum MH2 Ridwan S.H selaku kuasa hukum Martini, apa yang dilakukan kepala desa rangai tritunggal mencairkan BOP Kober KIP Bahari ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan pihak pegawai bank KCP Sidomulyo melanggar SOP perbankan.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari ibu martini berpendapat yakni berdasarkan Surat no : B.456/KC-BDL/2/2025, tertanggal 04/02/2025, perihal surat keterangan yang disampaikan Pihak Bank Lampung kantor cabang Bandar Lampung bahwa tertanggal 22 januari 2025 kober SIP Bahari telah tercatat perubahan speciment pengurus pada rekening kober SIP Bahari, menurut kami hal demikian janggal, karena belum ada perubahan speciment tetapi pengurus baru atau kepala desa bisa melakukan penarikan di tahun 2024 sebelum dilakukannya perubahan data speciment, yang kami duga ini semua dapat berjalan lancar karena ada oknum bank yang bermain dan oknum kepala desa memalsukan dokumen pengurus lama sebelum dilakukannya perubahan, berdasarkan pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 ttg perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 ttg perbankan, bahwa apabila dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen perbankan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 10 miliar” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Ketua FPII Bogor Raya Minta Camat Gunung Putri klarifikasi Kepada Wartawan

“Kami percaya Polri dalam hal ini penyidik di Polda Lampung dapat membuka kasus ini dengan terang, untuk itu klien kami mencari keadilan hukum serta hukum tetap harus ditegakkan di negara kita ini”. tutup nya.

Sumber : Tim

Laporan : Kaperwil Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *