FPII Pusat Cabut SK Kepengurusan FPII Lampung Utara, Yuheri Herman Resmi Tak Lagi Menjabat

Jejaksejarah.com, Jakarta,–Pengurus Pusat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) secara resmi mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 038.A/SK-01.08/PRESIDIUM-FPII/VII/2025 tentang perubahan struktur dan komposisi pengurus FPII Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung Utara untuk masa bakti 2025–2028.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui SK baru bernomor: 039/SK-01.08/PRESIDIUM-FPII/VII/2025, tertanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Presidium FPII, Drs. Kasihhati, dan Sekretaris Nasional, Ir. Denny Pontoh, S.Sos, Senin, 28 Juli 2025

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Yuheri Herman tidak lagi menjabat sebagai Ketua FPII Korwil Lampung Utara, dan segala bentuk aktivitas atau tindakan yang mengatasnamakan FPII oleh yang bersangkutan tidak lagi diakui oleh organisasi.

Baca Juga :  World Press Freedom Day, Data Menunjukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat

Pengurus Setwil FPII Provinsi Lampung juga menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas yang mengatasnamakan FPII di wilayah Lampung Utara, baik kepada instansi pemerintah, lembaga, maupun pihak swasta.

“Segala bentuk komunikasi atau kerja sama yang mengatasnamakan FPII Lampung Utara oleh pihak-pihak yang tidak lagi sah secara organisasi adalah di luar tanggung jawab kami. Kami harap semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat memperhatikan hal ini,” tegas FPII dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Keputusan ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan marwah organisasi, serta untuk menegakkan AD/ART dan peraturan organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. (Tim)

Sumber : FPII Pusat

Laporan : Zainuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *