CV Agri Satrach Indraloka II Mebuat Surat Peryataan Akan Melaksanakan SKB Gubernur Lampung

Jejaksejarah.com, Tulang Bawang barat – setelah beberapa minggu lalu para petani singkong yang berasal dari kabupaten Mesuji moro moro register 45 Lampung melakukan sidak ke CV Agri Satrach yang berada di Tiyuh Indraloka II Way Kenanga Tulang Bawang Barat dan didapati bahwa CV paberik tapioka itu belum melaksanakan surat keputusan bersama ( SKB ) Gubernur DPRD dan perwakilan petani singkong lampung terkait revisi harga singkong dan potongannya,akhirnya para petani singkong yang tergabung di perkumpulan petani umbi kayu Indonesia tiga kabupaten menggeruduk kembali CV Agri Satrach itu dengan masa petani singkong yang kurang lebih 250 orang.

Masa petani singkong yang berasal dari Way kenanga Tulang Bawang Barat,Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang tiba di lokasi CV paberik tapioka yang berada di kecamatan Way Kenangga setelah sebelum nya mendatangi tiga perusahan paberik singkong yang berada di tulang bawang di antaranya PT SAM yang berada di kecamatan Banjar Dewa PT Sinar Laut di Banjar Agung PT BW di Banjar Margo para masa yang tiba langsung di sambut dengan pengawalan dan pengamanan aparat kepolisian dari Polsek Lambu Kibang Subsektor Way Kenanga dan Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada kamis ( 23/1/2025 ) sekira pukul 15,00 WIB.

Kordinator lapangan ( korlap ) aksi damai masa petani dari kabupaten Mesuji dan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Kadek Tike beserta Junaedi S.H yang saat itu terlihat berbaur dengan masa petani mengatakan kepada wartawan kalau kedatangan masa aksi petani kali ini adalah tindak lanjut dari sidak petani singkong yang beberapa minggu lalu telah mendapat temuan di CV Agri Satrach Way Kenanga belum melasanakan SKB Gubernur DPRD dan perwakilan petani singkong seluruh Lampung,

Baca Juga :  Petani Singkong Tiga Kabupaten Bergabung Melakukan Aksi Orasi Damai Jilit Tiga

” Mohon maaf kami petani singkong dari Mesuji Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat terpaksa melakukan aksi ini yang bertujuan mendesak menejemen CV Agri Satrach Indraloka II agar segera melaksanakan SKB Gubenur Lampung,revisi harga singkong dan potongan sudah ditetap kan melalui surat edaran tertulis,buat kami tidak ada perundingan lagi atau janji janji serta alasan,kami memita segera laksanakan agar petani singkong mendapat keadilan dan kesejatraan yang merata,” kata Kadek Tike dalam orasinya.

Sementara itu setelah perwakilan petani singkong dari tiga kabupaten Tulang Bawang,Tulang Bawang Barat dan mesuji di ijinkan masuk menemui manager oprasional CV bapak suprianto melakukan pembahasan dan membuat surat pernyataan akhirnya dari pihak menejemen CV yang diwakili oleh Bapak Suprianto selaku manager oprasional menyepakati melaksanakan SKB Gubernur dengan membuat surat pernyataan tertulis dan ditandatangani diatas matre oleh menejemen CV serta perwakilan petani singkong tiga kabupaten.

Bapak Suprianto membacakan surat pernyataan itu yang poinnya bahwa CV Agri Satrach Indraloka II Way Kenanga akan mematuhi dan melaksanakan SKB Gubernur Lampung jika tidak melasanakan dan mematuhi nya pihak manajemen mengatakan CV siap berhenti beroprasional atau tutup.

Baca Juga :  Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Setelah adanya surat pernyataan kesiapan pihak menejemen CV Agri Satrach melaksanakan SKB gubernur Lampung yang dibacakan oleh manager Bapak Suprianto masa petani gabungan tiga kabupaten membubarkan diri dengan tertip.

Dalam kesempatan itu kordinator lapangan ( Korlap ) petani singkong dari Way kenangan Tuba Barat Junaedi S.H yang berkenan di wawancari oleh wartawan dari beberapa media yang sempat meliput aksi petani singkong jilit tiga mengatakan,

” Saya berterimakasih bayak kepada kawan sodara ku petani singkong dari tiga kabupaten yang sudah tertib menjaga kondusifitas situasi saat berada dilokasi CV hingga dari pihak CV bersedia melaksanakan SKB Gubernur,tak lupa saya berterimakasih yang sebesar besar nya kepada aparat kepolisian Polsek Lambu kibang Subsektor Way kenanga Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin langsung Bapak Kabak’Op yang sudah membantu dan bertugas mengamankan aksi dengan baik agar tidak terjadi perbuatan yang dapat merugikan pihak CV dan petani,mari kita kawal dan patau bersama pelaksanaan SKB Gubernur Lampung laporkan apa bila ada temuan CV Agri Satrach dengan sengaja melanggar surat pernyaatan yang sudah dibuat,” pungkas Junaedi.

Laporan : Umpu Tayib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *