Aparatur Tiyuh Indraloka Jaya Angkat Bicara Tidak Ada Pembekingan Tempat Hiburan Malam

Jejaksejarah.com, Tulang Bawang Barat – Setelah viral dimedia sosial menjadi bahan pembicaraan maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Tiyuh (Desa) Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenangga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung masih buka di bulan ramadan, tidak mengidahkan himbauan Pemerintah Daerah (PEMDA) bebas menjual Minuman Keras (Miras) berbagai merek tanpa izin dan menyiapkan wanita Pemandu Lagu (PL) berpakaian seksi diduga dibekingi Kepala Desa akhirnya Sekretaris Tiyuh Indraloka Jaya angkat bicara.

Sekertaris Tiyuh Indraloka Jaya menyangah dengan tegas bahwa apartur atau Kepala Tiyuh tidak ada yang terlibat dan apa lagi sampai berani membekingi tempat hiburan malam yang beroprasi dibulan ramadan, hal terbut dikatakan saidin kepada wartawan melalui pesan suara WhatsApp pada sabtu (15/3/2025) Pukul 10.30 WIB.

” Saidin mengatakan pemberitaan yang membawa nama Kepala Tiyuh Romli atau aparatur Tiyuh lainnya adalah pemberitaan yang tidak sesuai bukti dan fakta, di jelaskan oleh Sekretaris itu bahwa semua itu informasi yang tidak benar dan hanya menerangkan praduga sepihak, terkait adanya izin yang sudah diperoleh salah satu tempat hiburan malam dirinya mengatakan tidak mengetahui karena dari Tiyuh tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak mengerti bagai mana proses izin itu bisa diterima Cafe Ida.

Baca Juga : 

” Yang jelas tidak ada izin dari Tiyuh loo broo ..! Terkait tempat Ida sudah keluar izin kami tidak tau dan mengerti bagai mana prosesnya sehingga bisa ada izin, saya katakan lagi dari Apartur Tiyuh tidak pernah memberikan izin ,” ucapnya.

Ditempat terpisah salah satu warga masyarakat Indraloka Jaya yang bertemu dengan Wartawan berada di Suku 3 menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang memuat setetmen Kepa Tiyuh Romli, bahwa Romli sebagai Kepala Tiyuh tidak memiliki kemampuan menutup tempat hiburan malam itu,masyarakat yang tak mau disebutkan namanya itu, menyatakan jika aparatur desa tidak mempunyai kemampuan untuk menutup tempat itu lalu kewenangan apa yang bisa dilakukan aparatur Tiyuh untuk menentukan kebijakan dan siapa kiranya yang mempunyai kemampuan, masyarakat berharap agar satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dapat merealisasikan keluhan marga masyarakat Tiyuh Indraloka Jaya dengan tegas masyarakat itu mengatakan, siap membantu aparatur dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas menutup permanen tempat hiburan malam yang sudah beroprasi bertahun tahun tampa Izin.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Junaedi salah satu warga masyarakat Indraloka yang juga anggota LBH BSN Tulang Bawang dengan serius menanggapi terkait adanya surat izin yang didapat oleh salah satu Cafe Karaoke Ida yang menurut keterangan Sekretaris Tiyuh Saidin perizinan itu tidak diketahui atau melalui apartur Tiyuh dan diduga meyalahi prosedur.

” Kalau demikian adanya menurut saya aparatur dan pihak kepolisian serta dari Pol PP seharusnya segera gerak cepat untuk menindak lanjuti adanya informasi diduga izin bisa terbit tanpa melalui prosedur yang benar dan harus terungkap siapa yang membantu Cafe Ida mendapatkan izin itu, kalau benar terungkap ada kesalahan prosedur atau ada yang dipalsukan oleh oknum yang membuatkan izin maka bisa menjadi perbuatan yang melangar tindak pidana,” pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *