Oknum Masyarakat Perusakan Kebun Karet Akhirnya di Laporkan Ke Polisi

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Sudah hampir dua tahun tanaman karet sebanyak kurang lebih 300 pohon milik masyarakat Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang di rusak oleh oknum masyarakat tidak bertangung jawab.

“Misroni (68 ) Masarakat Kampung Bawang Tirto Mulyo RT.002/RW.004 Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Bersama pendamping hukumnya, Junaedi melapor ke Satreskrim Polres Tulang Bawang karena merasa menjadi korban tindak pidana pengerusakan, sesuai dengan surat tanda penerimaan Laporan (STPL) polisi, Nomor : STTLP/46/II/2023/SPKT/PolresTuba/Polda LPG.tangal 25 Februari 2023 pukul 14,18 WIB

“Misroni yang didampingi Junaedi melaporkan dugaan tindakan melawan hukum pengerusakan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 KUHP yang terjadi kebun karet Kampung Bawang Tirto Mulyo, kamis (10/4/2022) sekira jam 13,00 WIB dengan Terlapor dua orang oknum masyarakat satu kampung dengan Misroni atas nama PN dan MO, dengan kerugian kurang lebih 300 pohon karet produktif.

“Misroni menceritakan kepada beberapa awak media kronologi kejadian pengerusakan pohon karet miliknya setelah usai memberikan keterangan kepada penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Saat itu terjadi jual beli tanah yang berbatasan dengan ladang milik saya kapan tepatnya sudah saya sampaikan kepenyidik, ladang itu sekarang dimiliki saudara PN pada akhirnya terjadi pergeseran tapal batas dan saya tidak tau, kenapa mengambil tanah ladang milik saya yang ada tanaman pohon karet nya kurang lebih 300 pohon menurut keterangan yang saya terima itu terjadi karena PN menuntut melalui pemeritah kampung agar ukuran tanah yang dibelinya harus cukup sesuai ukuran disurat tanah, padahal pada waktu itu awalnya saya mengikuti program transmigrasi pemerintah sudah sepakat dengan pemilik lama dari empat perbatasa peladangan yang sekarang dibeli PN saling menyadari menerima bahwa ukuran peladangan kurang, tidak sesuai ukuran yang tertera disurat. saya jugak tidak tau kenapa begitu akan tetapi berdasarkan musawarah kami saling menerima.

Selang tak seberapa lama dari kejadian itu terjadilah tanaman pohon karet milik saya tiba-tiba dirusah dengan cara ditebang, kedua anak saya melihat ada dua orang yang melakukan penebangan itu saudara PN dan MO kemudian saya diberitahu anak saya lalu saya berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan terkait pengerusakan tanaman pohon karet saya melalui pemerintah kampung akan tetapi sudah dua tahun ini tidak ada titik temunya, lalu saya didampingi pak Junaedi mencari keadilan melalui penegak hukum Polres Tuba,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Terima Tujuh Aduan Saat Gelar Jum'at Curhat di Tunggal Warga

Untuk memperkuat keterangan Misroni kemudian wartawan meminta keterangan kepada penyidik satreskrim Polres Tuba dan penyidik membenarkan bahwa ada warga Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru yang melaporkan terkait 170 KUHP pengerusakan dengan terlapor Saudara PN dan MO,

“Penyidik akan segera memangil para saksi dan dua terlapor apa bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti memenuhi usur perbuatan melawan hukum pasal 170 KUHP maka dua terlapor bisa di jerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

 

Sumber : Junaedi

Laporan : Umpu Tayib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *